BERBUKA DENGAN MAKANAN DAR NON MUSLIM

Pernah suatu ketika, saya baca pengalaman saudara Kristen yang kecewa. Pasalnya, menu makan berat (nasi dan lauknya) yg diberikan kepada tetangganya yang muslim, ditolak gara2 beda agama. Dicurigai macam-macam . "Padahal itu paket nasi bukan bikinan saya lho. Saya pesen dari catering." Saya hanya bisa geleng-gelengkepala.

Demikian juiga beberapa waktu yg lalu, dalam WAG Asosiasi Prodi Ilmu Hadis yang saya ikuti, seorang dosen hadis menshare/meneruskan pertanyaan: bagaimana hukumnya berbuka dengan makanan dari non muslim.

Ya kagetlah saya,Kalauyang tanya orang awam sih bisa maklum. Lha ini dosen hadis, lho. Tapi buru2 saya merubah sudut pandang: ini kesempatan yang baik untuk memberikan penjelasan.

"Lho, asal makanannya halal kan no problem, to ust." Jawab saya. Tidak lupa saya sertakan teks dalilnya, agar dia makin mantab.

"Nabi sendiri pernah makan gandum hasil gadai baju beliau, meski gandum itu dari orang yahudi.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

Dari ‘Aisyah ra, berkata; Ketika Rasulullah saw wafat baju perang beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sha’ gandum”. (HR. Muttafaq ‘Alaihi).

عن أَنَسٍ، قَالَ: «لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ، فَأَخَذَ لِأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا»(رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)[2]

“Dari Anas berkata, Rasul SAW telah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah lalu mengambil gandum untuk keluarganya dari gadai itu” (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini memberitahukan, nabi memberi makan keluarga beliau dengan gandum dari hasil gadai dengan orang Yahudi tadi.

Logikanya, bila nabi saja memakai gandum ini untuk makan harian bagi keluarga beliau, tanpa beliau curiga macam-macam misalnya dilumuri minyak babi lah, gandum hasil riba lah, dll.), maka kita juga boleh.

Dalam hadits lain disebutkan,

أن يهودياً دعا النبي صلى الله عليه وسلم إلى خبز شعير وإهالة سنخة فأجابه.

Bahwa seorang laki-laki Yahudi mengundang Nabi shalallahu alaihi wasallam untuk makan roti gandum, lalu Nabi memenuhi undangannya. (HR. Ahmad, Syeikh al-Arnauth: Shahih sesuai Syarat Imam Muslim)

Kalo nabi sudah mencontohkan begini, berarti kita juga boleh. Untuk makan harian boleh, berarti untuk berbuka puasa juga boleh.

Ingat, ini hukumnya boleh. Alias mubah. Bukan sunnah ataukeutamaan. Apalagi wajib. Jadi tidak boleh minta-mintake non muslim agar dikasih sumbangan untuk berbukadengan alasan mencontoh hadis di atas, lalu marah-marahbila cuma dikasih uang seribu. Wkwkwk.

Contoh kehidupan nabi yg hidup damai dengan tetangga non muslim seperti ini jarang disosialisasikan. jarang dipakai dalam ceramah. Yang sering dipakai ceramah justru dalil-dalildalam situasi perang. Nggak semua sih. Cuma beberapa. Tapi berisiknya minta ampun.