SEJARAH PRODI ILMU HADIS UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Prodi Ilmu Hadis (selanjutnya ditulis dengan ILHA untuk membedakan dengan prodi Ilmu Hukum [IH]) Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaag Yogyakarta merupakan kelanjutan sejarah dari Prodi atau jurusan Tafsir Hadis (TH). Hal ini setidaknya sejarah itu dimulai di Fakultas Syari’ah yaitu berdiri tahun 1988. Pendirian jurusan tersebut adalah berdasarkan KPM No. 122  tahun 1988 tertanggal 27 Juli 1988. Pada awal berdirinya, lulusan dari Prodi TH ini berhak menjadi hakim yang ada di lingkungan peradilan agama di Indonesia. Dengan demikian, perodi TH merupakan bagian terpenting dari core keilmuan hukum yang di dalamnya juga berimplikais pada kurikulum, materi dan profil lulusannya.

Perkembangan berikutnya, Jurusan TH pindah ke Fak. Ushuluddin yaitu pada tahun 1988.  Perubahan ini mengacu kepada pola pengkajian Tafsir Hadis di Universitas al-Azhar Kairo. Oleh karenanya, perubahan tersebut menjadikan pola pengajaran, kurikulum, materi dan profil lulusannya pun berbeda dengan sebelumnya. Kajian TH di Fakultas Ushuluddin sesuai dengan tema-tema yang terkait erat dengan keushuluddinan yang menyangkut dimensi keagamaan yang lebih luas dari pada hukum baik fiqih maupun syari’ah. Dengan demikian, perpindahan jurusan TH ini mengisyartkan adanya perubahan epistemologi di dalamnya.

Kebijakan nomenklatur keilmuan di kementiran Agama menjadikan Jurusan TH dikembangkan menjadi dua prodi yakni perodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IAT) dan Ilmu Hadis (ILHA). Hal ini sesuai dengan peraturan dirjen pendis 1429 tahun 2012 tertanggal 31 Agustus 2012 tentang penataan program studi di perguruan tinggi agama Islam. Dengan SK tersebut, maka Prodi/Jurusan TH di UIN Sunan Kalijaga berubah menjadi dua prodi tersebut dengan  SK Direktur Jendral Pendidikan Islam No 4979 tertanggal 5 September 2014  prodi tersebut berganti nama menjadi  Prodi Ilmu Hadis. Dengan perubahan tersebut, maka prodi TH yang semula core study-nya dua bagian terpenting dari ajaran Islam telah berkembang menjadi dua belahan, namun di antara keduanya masih sangat bersentuhan dan saling membutuhkan dalam aplikasi baik dari segi keilmuan maupun pemahamannya baik secara akademik maupun di masyarakat. (MAS)