Agussalim Wakil Ketua HMPS Ilha sebagai Pemateri di Komunitas Difabel UIN

Jumat, 21 Februari 2019 Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga berlangsunh agenda rutinan kajian keagamaan. Rutinitas ini membekali kepada anggota PLD dalam rangka meningkatkan kualitas pengetahuan di antara mereka yang merupakan bagian bekal survive di era kekinian. Kajian tersebut di awali dengan sholat jamaah maghrib dan selepas itu dilanjutkan serial presentasi tema yang dijadikan fokus kajian.
Judul yang menjadi bahan diskusi adalah materi seputar Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu. Tema tersebut disampaikan oleh Agussalim. Pemateri tidak lain adalah dibawakan oleh Wakil Ketua HMPS Ilmu Hadis yakni Agussalim. Sosok pemateri sudah tidak asing lagi di kalangan PLD UIN Sunan Kalijaga. Beliau adalah seorang relawan di PLD. Dengan demikian, pemateri merupakan ahli dan sosok yang mampu menyampaikan dengan baik kepada audiennya.
Hadir dalam kajian rutin tersebut adalah 20 mahasiswa difabel dan beberapa relawan PLD. Mereka sangat antusias dalam menyimak materi yang disampaikan mahasiswa Prodi Ilmu Hadis semester empat. Hal tersebut dibuktikan ketika sesi pertanyaaan. Banyak sekali hal-hal yg jarang diketahui teman-teman difabel diungkapkan untuk mencari kejelasan hukum hal-hal yang membatalkan wudlu. Dengan demikian, kajian sederhana ini mampu meningkatkan kualitas dalam pemahaman agama di mana posisi wudhu sangat penting dalam shalat.
Kementar lain diungkapkan akan pentingnya tema diskusi malam. Kajian ini sangat membantu teman-teman tuna rungu. Biasanya informasi itu diperoleh dari untuk teman-teman difabel yang lain sangat dimungkinkan mencari informasi dari literatur, video youtube dan info grafis lainnya." Demikian ungkap mas iman kawan mahasiswa di pusat Layanan Difabel. Harapan senasa juga disampaikan oleh Agussalim di akhir sesi. Semoga mahasiswa lain dari prodi Ilmu Hadis dapat menyampaikan ilmunya secara sederhana pada lingkup sekitar yang membutuhkan atau lingkup yang lebih luas lagi agar bisa saling belajar khususnya terkait kajian keagamaan. (Z18/MAS)